Berdasarkan Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor: 067/0154/Pem tentang Penghentian Penerbitan SKDU tanggal 17 April 2025, Pemerintah Kota Balikpapan tidak lagi menerbitkan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Bagi Warga yang memerlukan SKDU diarahkan untuk menggunakan Dokumen NIB/ Nomor Induk Berusaha (bisa dibuat melalui https://ui-login.oss.go.id/register;